Anjuran skrining kesehatan jiwa bagi masyarakat adalah minimal satu kali dalam setahun. Skrining ini sebagai langkah mendeteksi dini kondisi kejiwaan individu, sehingga apabila ditemukan tanda-tanda masalah mental, dapat segera dilakukan intervensi yang lebih cepat dan tepat.
Direktur Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr. Imran Pambudi, MPHM menyampaikan, anjuran skrining kesehatan jiwa ditujukan untuk seluruh kelompok masyarakat, mulai dari anak-anak hingga lanjut usia (lansia). Skrining juga dapat dilakukan lebih dari satu kali dalam setahun jika diperlukan.
“Sasaran skrining kesehatan jiwa adalah seluruh siklus hidup, mulai dari ibu hamil, nifas, anak, remaja, dewasa, dan lansia,” ujar Imran di Jakarta.
“Untuk kelompok masyarakat yang berisiko masalah kesehatan jiwa seperti individu dengan penyakit kronis, termasuk sasaran prioritas untuk mendapatkan skrining satu kali dalam setahun, tapi bisa dilakukan lebih dari satu kali jika diperlukan.”
Skrining kesehatan jiwa diperbolehkan lebih dari satu kali jika terdapat indikasi. Khusus untuk ibu hamil, skrining kesehatan jiwa dianjurkan dilakukan tiga kali.
“Rinciannya, dua kali selama masa kehamilan, yaitu pada saat pemeriksaan kehamilan pada trimester pertama, kunjungan ke-1 Antenatal Care (ANC) dan pada saat trimester ketiga, kunjungan ke-5 ANC,” lanjut Imran.
“Kemudian, skrining lagi satu kali pada masa nifas, yaitu saat pelayanan nifas ketiga dilakukan pada waktu 8-28 hari setelah persalinan (KF-3).”
Lebih lanjut, Imran Pambudi menyatakan, layanan skrining kesehatan jiwa dapat diakses masyarakat di puskesmas. Akses tersebut tidak hanya di puskesmas yang berada di kota-kota besar saja, melainkan puskesmas di daerah.
“Skrining kesehatan jiwa dan tindak lanjut hasil skrining merupakan salah satu program pencegahan masalah kesehatan jiwa yang dijalankan oleh tenaga kesehatan di puskesmas, sehingga semua puskesmas bisa melaksanakan kegiatan skrining ini, bukan hanya puskesmas di kota-kota besar,” katanya.
Meningkatkan Layanan Skrining Kesehatan Jiwa
Untuk meningkatkan layanan skrining kesehatan jiwa, Kemenkes melakukan beberapa upaya. Pertama, penyediaan skrining kesehatan jiwa secara digital dalam aplikasi, baik melalui Sistem Informasi Kesehatan Jiwa (SIMKESWA) maupun SATUSEHAT Mobile.
SIMKESWA adalah aplikasi berbasis website untuk mengumpulkan, memproses, dan menganalisis informasi terkait kesehatan jiwa. SIMKESWA bertujuan membantu perencanaan, implementasi, monitoring, dan evaluasi program kesehatan jiwa.
Kedua, peningkatan kapasitas tenaga kesehatan melalui pelaksanaan kegiatan orientasi skrining kesehatan jiwa dan tindak lanjut hasil skrining sesuai siklus hidup.
“Kegiatan ini sudah dilaksanakan pada Juli 2024 secara hybrid melalui Learning Management System (LMS), diikuti oleh tenaga kesehatan di 38 provinsi sebanyak 3.000 peserta,” terang Direktur Imran Pambudi.
“Lalu, upaya pelaksanaan dana dekonsentrasi (dekon) provinsi kegiatan orientasi skrining kesehatan jiwa dan tindak lanjut hasil skrining bagi kabupaten/kota dan puskesmas oleh 32 provinsi serta orientasi dan sosialisasi skrining kesehatan jiwa dan tindak lanjut hasil skrining bagi pekerja di perkantoran, yang diikuti 15 kementerian.”
Ketiga, koordinasi lintas sektor untuk mendukung pelaksanaan skrining kesehatan jiwa dan tindak lanjut hasil skrining. Keempat, uji coba pelaksanaan skrining kesehatan jiwa sesuai klaster Integrasi Layanan Primer (ILP) di Kota Manado, Sulawesi Utara.
“Upaya kelima adalah monitoring, evaluasi, dan bimbingan teknis skrining kesehatan jiwa dan tindak lanjut hasil skrining,” tutup Imran.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email [email protected].
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
Aji Muhawarman, ST, MKM
Comments are closed